Jangan Lakukan Ini saat Menjadi TKI, Nomor 10 Sering Terlupakan
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh TKI--picture by news.unair.ac.id
Pernahkah kamu mendengar kasus TKI yang mengalami kekerasan oleh majikannya? Tentu saja hal ini membuat kita menjadi takut dan khawatir jika ingin bekerja ke negeri orang.
Adanya tindak kekerasan ini tentu dilandasi oleh beberapa faktor pemicu, misalnya kelalaian dari pegawai, karakter majikan yang keras, dan faktor pemicu lainnya.
Untuk meminimalisir terjadinya hal seperti itu, kita mesti belajar dan banyak mencari tahu apa saja kriteria yang disukai oleh majikan.
Maka dari itu, artikel kali ini akan membahas mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan saat menjadi TKI. Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
Bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri membawa tanggung jawab besar dan memerlukan kehati-hatian dalam banyak aspek. Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat menjadi TKI:
1. Melanggar Hukum Negara Tujuan
- Kriminalitas: Jangan terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian, penipuan, atau kekerasan.
- Narkoba: Hindari segala bentuk keterlibatan dengan narkoba, baik penggunaan, kepemilikan, maupun perdagangan.
2. Menyalahgunakan Visa dan Izin Kerja
- Overstay: Jangan tinggal melebihi masa berlaku visa atau izin kerja.
- Bekerja Tanpa Izin: Hindari bekerja tanpa izin resmi atau di luar pekerjaan yang telah diizinkan oleh pemerintah setempat.
3. Pelanggaran Kontrak Kerja
- Tidak Mematuhi Peraturan Perusahaan: Ikuti semua aturan dan kebijakan perusahaan tempat bekerja.
- Pindah Pekerjaan Tanpa Izin: Jangan pindah kerja atau mengambil pekerjaan sampingan tanpa izin dari majikan dan pihak berwenang.
4. Mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan
- Mengabaikan Standar Keselamatan Kerja: Selalu ikuti prosedur keselamatan kerja yang ditetapkan untuk menghindari kecelakaan.
- Tidak Melaporkan Masalah Kesehatan: Jangan menunda melaporkan masalah kesehatan atau cedera kepada majikan atau otoritas setempat.
5. Menjalin Hubungan Ilegal
- Hubungan yang Tidak Sah: Hindari menjalin hubungan yang melanggar hukum atau norma setempat, seperti pernikahan ilegal atau hubungan di luar nikah.
- Eksploitasi dan Perdagangan Manusia: Jangan terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan eksploitasi atau perdagangan manusia.
6. Mengabaikan Hak-Hak Sendiri
- Tidak Melaporkan Pelecehan: Jangan diam jika mengalami pelecehan atau perlakuan tidak adil; laporkan ke pihak berwenang atau Kedutaan Besar/Konsulat Indonesia.
- Tidak Menggunakan Saluran Bantuan: Jika menghadapi masalah, gunakan saluran bantuan resmi seperti layanan pengaduan TKI dari BP2MI atau KBRI/KJRI.
7. Mengabaikan Hubungan dengan Keluarga
- Tidak Berkomunikasi dengan Keluarga: Jaga komunikasi dengan keluarga di Indonesia untuk memberikan kabar dan memastikan mereka mengetahui kondisi Anda.
- Tidak Mengelola Keuangan dengan Baik: Hindari pemborosan; kelola penghasilan dengan bijak dan sisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi.
8. Penyalahgunaan Teknologi
- Media Sosial: Jangan memposting informasi pribadi yang sensitif atau hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain di media sosial.
- Penipuan Online: Hindari terlibat dalam aktivitas penipuan online atau skema ilegal lainnya.
9. Tidak Mengikuti Prosedur Resmi
- Menggunakan Jasa Agen Ilegal: Jangan menggunakan jasa agen penyalur tenaga kerja yang tidak resmi atau tidak terdaftar di BP2MI.
- Tidak Melaporkan Keberangkatan: Pastikan melaporkan keberangkatan dan kepulangan Anda kepada pihak berwenang seperti BP2MI.
10. Mengabaikan Pendidikan dan Pelatihan
- Tidak Mengikuti Pelatihan: Jangan mengabaikan pelatihan pra-keberangkatan yang diberikan oleh agen resmi atau pemerintah.
- Tidak Meningkatkan Keterampilan: Selalu upayakan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan selama bekerja di luar negeri.
Dengan menghindari hal-hal di atas, Anda dapat menjalani pengalaman kerja di luar negeri dengan lebih aman, nyaman, dan sukses. Selalu patuhi hukum setempat, jaga hubungan baik dengan majikan, dan manfaatkan bantuan resmi bila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: larangan tki